TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan memberikan tanggapan perihal video viral di media sosial yang disampaikan salah seorang anggota Bimnas Polres Tana Toraja Aipda Aksan yang meminta Kapolri menindak tegas dugaan praktik KKN di institusi Polri.
"Terhadap video viral bisa kita klarifikasi bahwa ucapan itu tidak benar. Propam sudah melakukan penyelidikan. Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Sabtu 3 Desember 2022.
Baca Juga:
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan semua itu tidak benar dan bersangkutan sudah mengklarifikasi atas ucapannya yang sudah terlanjur beredar luas di media sosial.
Ada catatan kurang baik
Komang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan selama ini mempunyai catatan kurang baik karena pernah melakukan pelanggaran disiplin tahun 2012 dan telah dihukum.
"Bahkan, pada 2017 yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran pengambilan kendaraan dan itu sudah diproses serta mendapat teguran. Sanksi pelanggaran disiplin diberikan saat sidang dan bersangkutan ditahan 21 hari di tahanan khusus," paparnya.
Kemudian pada tahun 2021, katanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran lelang kendaraan, namun tidak mendapat unit sehingga melaporkan Kasubag Sapras.
"Jadi, hasil catatan didapat bahwa terungkap yang bersangkutan itu membuat opini sendiri terkait apa yang dibuat dalam video di media sosial," ujarnya.
Mengenai ucapan bahwa yang bersangkutan dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja dengan menuding Kapolres AKBP Alfian Nurnas atas dugaan korupsi kendaraan dinas Polres Palopo, dan pemangkasan jatah bahan bakar minyak (BBM) personel masih dalam penyelidikan,
"Untuk pernyataan bersangkutan terhadap Kapolres Palopo, nanti kita dalami. Untuk sanksi bersangkutan kita tunggu hasil pemeriksaannya," tutur dia.
Selanjutnya: isi video curhatan Aipda Aksan...